Bea Cukai Morowali Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,9 M 

    Bea Cukai Morowali Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 3,9 M 
    Satya Nugraha, Kepala Kantor Bea cukai Morowali

    MOROWALI, Indonesiasatu.id - Bea Cukai Morowali melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Bertempat di halaman kantor Bea Cukai Morowali yang beralamat di kompleks KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, pada Kamis (12/12/2024).

    Pemusnahan itu dilakukan dengan cara diinjak eksavator terhadap minuman keras berjumlah 7.145, 23 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan membakar 1.353.340 batang rokok ilegal, dan barang lainnya.

    Adapun jumlah total nilai barang yang dimusnahkan yaitu senilai Rp. 3, 9 Miliar (M) dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp.1, 8 M rupiah.

    "Barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Morowali dari tahun 2021 sampai dengan 2023, " terang  Satya Nugraha, Kepala Kantor Bea Cukai Morowali saat menyampaikan sambutannya.

    Lanjut Satya Nugraha, bahwa penindakan yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

    Pemusnahan ini sebagai wujud pelaksanaan salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yaitu memerangi peredaran barang ilegal dan barang berbahaya.

    "Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen dan transparansi Bea Cukai Morowali dalam penyelesaian barang ilegal hasil penindakan sesuai peraturan yang berlaku serta bentuk sosialiasai pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, " ujar Satya Nugraha kepada sejumlah awak media saat menggelar Konferensi Pers. 

    Secara lebih luas, Satya Nugraha menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya. 

    Satya Nugraha juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

    Tak lupa ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang turut serta membantu pemberantasan barang ilegal.

    "Bea Cukai Morowali akan terus berkomitmen melakukan pengawasan yang optimal dan menjalin sinergi bersama Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum lain, dan seluruh Masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Morowali, " tandasnya.

    Hadir pada kegiatan tersebut, Pj Bupati Morowali yang diwakili Asisten I Pemda Morowali, Wakapolres Morowali, Wakapolres Morut, Kasi Intel Kejari Morowali, Perwakilan Kodim 1311/Mrw, Danpom Morowali, Kasat Reskrim Polres Morowali, sejumlah perusahaan pertambangan dan undangan lainnya. 

    (***)

    morowali
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 1311-02/BS Serda Muh Jufri...

    Artikel Berikutnya

    Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Kapolres Morowali Siap Implementasikan Arahan Presiden untuk Tingkatkan Profesionalisme Kepolisian
    Lagi-Lagi dari Bahodopi, Polres Morowali Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Tsk Inisial SP Terancam Penjara Seumur Hidup 

    Ikuti Kami