Laksanakan Razia, Polsek Bungku Barat Amankan 29 Motor Knalpot Brong dan Dilakukan Tindakan Tegas  

    Laksanakan Razia, Polsek Bungku Barat Amankan 29 Motor Knalpot Brong dan Dilakukan Tindakan Tegas  
    Kapolsek Bungku Barat IPTU SAPPEWALI, SH.,MM, Memberikan Arahan Kepada Pemilik Motor Knalpot Brong

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bungku Barat melaksanakan razia knalpot brong di depan Mako Polsek Bungku Barat, desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis petang (18/01/2024).

    Razia tersebut dipimpin oleh Kapolsek Bungku Barat, IPTU SAPPEWALI, SH., melibatkan 12 anggota Polsek Bungku Barat, hasilnya 29 kendaraan roda dua/R2 diamankan menggunakan knalpot brong berbagai jenis merek sepeda motor.

    Kapolsek Bungku Barat, IPTU SAPPEWALI SH, memberikan arahan dan himbauan kepada pengendara R2 yang diamankan di Mako Polsek Bungku Barat.

    Dalam arahannya Kapolsek mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, Helem, Kacxa Spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik.

    "Razia ini mengajak pengendara untuk taat dan patuh dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan administrasi perorangan seperti SIM, Helem, Kaca Spion dan kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrik, " jelasnya.

    "Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong khususnya oleh karyawan Perusahaan, " terangnya menambahkan.

    Kapolsek Bungku Barat menekankan bahwa penggunaan knalpot brong atau racing melanggar Pasal 285 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat menimbulkan suara bising dan polusi udara, mengganggu masyarakat serta penggunaan jalan lainnya.

    Kapolsek juga memerintahkan anggotanya untuk menyita knalpot brong atau knalpot racing yang diamankan di Mako Polsek Bungku Barat dan dilakukan tindakan tegas.

    "Kepada pemilik kendaraan untuk segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, Kendaraan yang belum mengganti knalpot standar akan diamankan di Mako Polsek Bungku Barat hingga pengendara melakukan penggantian knalpot, " tegasnya.

    (PATAR JS & HUMRES)

    morowali sulawesi tengah-
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu 2024, Pangdam XIII/Mdk : Jaga...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Kampanye Akbar Pemilu 2024, Berikut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Polri Tegas, Pelaku Penembakan Polisi di Sumbar di PTDH

    Ikuti Kami