MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Morowali nomor urut 04 Rachmansyah Ismail - Harsono Lamusa membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa Moahino, Kec. Witaponda, Kab. Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (7/11/2024).
Adapun Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor yakni: 01/PL/PB/Panwascam-WP/XI/2024 tertanggal 7 November 2024.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran tersebut kami menyerahkan beberapa bukti dan keabsahan atau legalitas kami selaku Kuasa Hukum Paslon 04 A. Rachmansyah Ismail-Harsono Lamusa, dokumen dan bukti kami serahkan ke Panwascam Witaponda, " terang Saiful salah satu Tim Hukum Paslon 04 Rachmansyah-Harsono.
Ada sejumlah bukti pelanggaran netralitas aparat desa yang diserahkan ke Panwascam Witaponda berupa:
1. Print Out bukti foto keterlibatan. Terlapor di tempat kampanye salah satu Paslon.
2. Print Out Identitas saksi 2 orang.
3. Video terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh Terlapor kepada masyarakat Dusun 5.
4. Surat Kuasa Khusus Tim Hukum 04 lampiran KTA Advokat.
"Dugaan Pelanggaran tersebut masih dalam proses hukum dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan saksi oleh Panwascam Witaponda, " terang Saiful.
Pihaknya berharap agar dugaan pelanggaran itu betul-betul ditangani profesional dan tidak ada lagi Perangkat Desa sewenang-wenang atau mengintimidasi masyarakat untuk memilih paslon tertentu.
"Ini tidak adil dalam aturan mereka itu dituntut harus netral, " tegas Saiful.
Disampaikan bahwa saat ini Terlapor menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Moahino dan aktif kampanye bahkan mengintimidasi masyarakat Desa Moahino untuk memilih paslon tertentu.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh relawan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rachmansyah-Harsono atau masyarakat lainnya untuk jangan takut melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan.
"Kami Tim Hukum Paslon 04 siap menindaklanjuti Dugaan Pelanggaran tersebut, " tutur salah satu Tim Kuasa 04, Agus Rahmat Jaya SH.
"Kami sadar ASN/Kepala Desa/Perangkat Desa punya hak pilih, tapi jangan lupa atau jangan diabaikan ketentuan hukum yang berlaku, "tandas Agus menambahkan.